Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Terdapat beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya adalah :
  1. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  3. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  4. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  5. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  7. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  8. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
  9. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
  10. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  11. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  12. Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  13. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.

Lingkup, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014

Standar PAUD terdiri atas, yakni :

  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
  • Standar Isi;
  • Standar Proses;
  • Standar Penilaian;
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Standar Sarana dan Prasarana;
  • Standar Pengelolaan; dan
  • Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:

  • dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
  • acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  • dasar penjaminan mutu PAUD.

Contoh Contoh Laporan Awal RKAS BOP PAUD/TK, RA, Kober, Tahun Anggaran 2017 Sesuai Juknis Terbaru

Contoh RPPH TK PAUD MODEL KELOMPOK KURIKULUM 2013 Revisi 2017-2018

Contoh Narasi Rapor PAUD Kurikulum 2013


Terbanyak Dilihat :


    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini"

    Post a Comment

    Terima Kasih Telah Memberi Saran Dan Komentar